Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penetapan Tersangka Jrx, Harusnya Pemidanaan Jadi Jalan Terakhir


Media Dewata, Singaraja. Setelah penetapan status tersangka terhadap  I Gede Ari Astina alias Jerink SID (JRX) timbul banyak pro dan kontra di masyarakat. Mulai banyak masyarakat memberikan dukungan kepada personel Superman Ia Dead tersebut. Banyak yang menilai bentuk kicauan JRX di media sosial merupakan wujud akumulasi kekesalan dan kekecewaan dari JRX terhadap kondisi yang terjadi saat ini akibat pandemi covid 19 ini.

Sebelumnya diberitakan bahwa JRX telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali Rabu (12/8/2020) atas dugaan kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian. Pelaporan ini dilakukan IDI menindaklanjuti kicauan JRX di media sosial, dimana dalam postingan tersebut terselip kalimat yang menyebut "IDI kacung WHO".

Dari penelusuran tim media dewata di media sosial juga ramai diperbincangkan masalah penetapan status tersangka terhadap JRX, penetapan tersangka terhadap JRX ditanggapi beragam oleh Netizen. bahkan ada Petisi yang beredar untuk mendukung pembebasan JRX. Petisi ini banyak mendapat respon dari masyarakat.

"Terlalu dini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan JRX sebagai tersangka, harusnya ada langkah lain yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan polemik ini" sebut Gede Yoga Satrya Wibawa,MH. kepada media Dewata pada Jumat (14/8/2020) ketika dimintai tanggapan terhadap kasus JRX dengan IDI.

"Dalam hukum pidana kita mengenal asas Ultimum remedium, dimana pemidanaan atau pemberian sanksi pidana adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah, banyak upaya yang sebenarnya bisa ditempuh untuk menyelesaikan polemik antara JRX dengan IDI. Mediasi salah satunya, Negara kita memang Negara Hukum, Hukum merupakan panglima. Namun ingat negara ini berdasarkan Pancasila, sebagai way of life Pancasila mengajarkan seharusnya musyawarah dikedepankan untuk menyelesaikan masalah ini" lanjut Yoga Satrya yang juga Dosen Hukum STAH N MPU Kuturan Singaraja.

Salah satu yang membuat JRX menjadi tersangka dan akan mendekam di penjara adalah postingan Instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020 yang dilaporkan oleh IDI. Dengan tuduhan pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian. JRX disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

"Ini yang menarik, pasal ini dari awal sudah memberikan celah untuk bisa ditarik sesuai dengan interpretasi masyarakat, hari ini kita mengalami kesulitan dalam menerjemahkan yang mana kritik dan yang mana ujaran kebencian atau hate speech" Jawab Yoga Satrya  ketika ditanya mengenai tanggapan terkait dengan pasal yang dikenakan pada JRX. "Ini bukan berarti saya ada di pihak JRX, karena saya sangat mengerti bagaimana perasaan teman teman dokter yang selama masa pandemi ini telah berjuang habis-habisan. Bahkan banyak rekan dokter yang gugur karena menjalankan tugas di masa pandemi ini. Namun jika melihat lebih jernih sebenarnya ini juga gambaran kekecewaan dan kekesalan masyarakat yang terdampak oleh pandemi covid 19 ini. Sebenarnya mereka memperjuangkan masalah yang sama, musuhnya sama Covid 19 tapi jalannya berbeda. Oleh karena itu ada baiknya kasus ini bisa diselesaikan dengan perdamaian" tutupnya.

Post a Comment for "Penetapan Tersangka Jrx, Harusnya Pemidanaan Jadi Jalan Terakhir"